Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penghentian, dan pengajuan manfaat diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction