Correct Article 25
PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Current Text
(1) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dibayarkan dengan ketentuan:
a. paling cepat sejak hak atas Manfaat Pensiun mulai diperhitungkan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. paling lambat 15 (lima belas) hari sejak hak atas Manfaat Pensiun timbul dan dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya paling lambat tanggal 1 bulan berjalan.
(3) Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dihentikan pembayarannya setelah hak atas Manfaat Pensiun berakhir.
Your Correction
