Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima Manfaat Pensiun terdiri atas: a. Peserta; b. 1 (satu) orang istri atau suami yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. paling banyak 2 (dua) orang Anak; atau d. 1 (satu) orang Orang Tua. (2) Anak Peserta yang lahir paling lama 300 (tiga ratus) hari setelah terputusnya hubungan pernikahan istri atau suami yang telah terdaftar dinyatakan sah atau setelah Peserta meninggal dunia dapat didaftarkan sebagai penerima Manfaat Pensiun. (3) Dalam hal terjadi perubahan susunan penerima Manfaat Pensiun, Peserta harus menyampaikan perubahan daftar penerima Manfaat Pensiun paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan susunan penerima Manfaat Pensiun kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. (4) Perubahan daftar penerima Manfaat Pensiun tidak dapat dilakukan setelah Peserta: a. menerima Manfaat Pensiun pertama; atau b. meninggal dunia kecuali untuk Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melaporkan perubahan susunan penerima Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada BPJS Ketenagakerjaan. (6) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan ahli waris yang berhak menerima Manfaat Pensiun, penetapan ahli waris diselesaikan secara musyawarah antar ahli waris. (7) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, perselisihan penetapan ahli waris diselesaikan melalui pengadilan.
Your Correction