Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan perubahan data kepesertaan dan pemberian konfirmasi pencatatan perubahan data kepesertaan diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
Your Correction