Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu kepesertaan yang dimilikinya. (2) Pemberi Kerja tempat kerja baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meneruskan kepesertaan Pekerja dengan melaporkan kartu kepesertaan dan membayar Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak Pekerja bekerja pada Pemberi Kerja tempat kerja baru.
Your Correction