Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan, penerbitan nomor kepesertaan, dan sertifikat kepesertaan bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
Your Correction