Correct Article 5
PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Current Text
(1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan program Jaminan Pensiun.
(2) Pendaftaran oleh Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan:
a. perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja;
b. Kartu Tanda Penduduk; dan
c. Kartu Keluarga.
(3) Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran dilakukan.
(4) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) membuktikan Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib memungut dan menyetor Iuran yang menjadi kewajiban Pekerja dan membayar Iuran yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Your Correction
