Correct Article 2
PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Current Text
(1) Peserta terdiri atas:
a. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara;
dan
b. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
(2) Ketentuan mengenai kepesertaan bagi Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction
