Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta terdiri atas: a. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara; dan b. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. (2) Ketentuan mengenai kepesertaan bagi Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction