Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa Surat Perjalanan Republik INDONESIA paspor biasa 24 halaman dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Tenaga Kerja INDONESIA untuk bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu. (2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik INDONESIA dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Warga Negara INDONESIA yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang atau dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri. (3) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa visa dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau US$0,00 (nol dollar Amerika) kepada: www.djpp.kemenkumham.go.id a. orang asing dalam keadaan terpaksa (force majeure); b. tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik INDONESIA; c. mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik INDONESIA; d. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik; atau e. warga negara asing perwakilan pemerintah negara asing, organisasi internasional atau lembaga swadaya masyarakat internasional dalam rangka humanitarian assistance pada daerah bencana di wilayah INDONESIA. (4) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa izin keimigrasian dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada: a. orang asing dalam keadaan terpaksa (force majeure); b. tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik INDONESIA; c. mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik INDONESIA; d. orang asing yang menetap di INDONESIA dan tidak mampu; e. orang asing di INDONESIA dalam rangka pelaksanaan deportasi; f. orang asing dalam rangka repatriasi ke INDONESIA; atau g. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik. (5) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa biaya beban dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada orang asing yang: a. terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di rumah sakit; b. dalam keadaan terpaksa (force majeure); c. berada di INDONESIA dan tidak mampu; d. berada di INDONESIA dalam rangka pelaksanaan deportasi; e. dalam penanganan aparat penegak hukum; atau f. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction