Correct Article 3
PP Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:
a. informasi tentang data perseroan dalam daftar perseroan; dan
b. pemberian keterangan rumusan dan identifikasi sidik jari secara elektronik atau non elektronik, yang diajukan untuk kepentingan pemerintahan dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Your Correction
