Correct Article 8
PP Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun DIPA;
b. MENETAPKAN PPK dan PPSPM;
c. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
d. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara;
f. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
g. memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
h. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
i. menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
