Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun DIPA; b. MENETAPKAN PPK dan PPSPM; c. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran; d. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana; www.djpp.kemenkumham.go.id e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara; f. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara; g. memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran; h. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan i. menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction