Correct Article 5
PP Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA berwenang:
a. menunjuk kepala Satuan Kerja yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga sebagai KPA; dan
b. MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kewenangan PA untuk MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilimpahkan kepada KPA.
(3) Dalam hal tertentu, PA dapat menunjuk pejabat selain kepala Satuan Kerja sebagai KPA.
Your Correction
