Correct Article 4
PP Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PRESIDEN atas pelaksanaan kebijakan anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
(3) Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban anggaran negara.
(4) Pelaksanaan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku PA atas bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur:
a. dalam hal kegiatan yang dibiayai bukan merupakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan hanya bertanggung jawab secara formal; dan
b. dalam hal kegiatan yang dibiayai merupakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan bertanggung jawab secara formal dan materiil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
