Correct Article 26
PP Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pengangkatan, pembinaan karier, pengenaan sanksi, dan pemberhentian Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
