Correct Article 20
PP Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara pribadi atas uang Pendapatan Negara yang berada dalam pengelolaannya.
(2) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang Pendapatan Negara yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.
Your Correction
