Correct Article 19
PP Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
Bendahara Penerimaan bertugas:
a. menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara;
b. menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja;
d. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara;
e. mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara;
dan
f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN.
Your Correction
