Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: 1. Peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perdagangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4918) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perdagangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4918), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction