Correct Article 3
PP Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf k, dan huruf l yang ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelayanannya dilaksanakan diluar kantor sepanjang menyangkut biaya transportasi,
akomodasi, dan/atau konsumsi dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan standar biaya perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
