Correct Article 8
PP Nomor 45 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAIN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang diangkat berasal dari Pegawai Negeri maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri dan diberikan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
