Correct Article 1
PP Nomor 45 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
Current Text
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum)
Pembangunan Perumahan Nasional yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional.
Your Correction
