Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 45 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala daerah melakukan evaluasi terhadap kegiatan penanaman modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction