Correct Article 5
PP Nomor 45 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Current Text
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan diberikan kepada penanam modal yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
b. menyerap banyak tenaga kerja lokal;
c. menggunakan sebagian besar sumberdaya lokal;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. termasuk skala prioritas tinggi;
h. termasuk pembangunan infrastruktur;
i. melakukan alih teknologi;
j. melakukan industri pionir;
k. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan;
l. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi;
m. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi; atau
n. industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
Your Correction
