Correct Article 16
PP Nomor 45 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
