Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 45 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction