Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 45 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Sekretaris Desa yang kosong sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pemberhentian. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara menyediakan formasi dalam rangka pengisian jabatan Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 14 . . .
Your Correction