Correct Article 12
PP Nomor 45 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) wajib mengikuti dan lulus ujian penyetaraan.
(2) Ujian penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah paling lambat 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan.
(3) Biaya ujian penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota.
Your Correction
