Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 45 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) wajib mengikuti dan lulus ujian penyetaraan. (2) Ujian penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah paling lambat 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan. (3) Biaya ujian penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota.
Your Correction