Correct Article 6
PP Nomor 45 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dilakukan secara bertahap sesuai formasi yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
(2) Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap mulai formasi tahun 2007 dan selesai paling lambat tahun 2009.
(3) Formasi Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada tiap Kecamatan.
(4) Pengangkatan Sekretaris Desa secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memprioritaskan usia paling tinggi.
Your Correction
