Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 45 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Bupati/Walikota menyusun data Sekretaris Desa di wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. b. Bupati/Walikota mengumpulkan berkas pengangkatan Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. c. Data Sekretaris Desa dan berkas pengangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. d. Gubernur menyampaikan data dan berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction