Correct Article 29
PP Nomor 45 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Anggota Direksi tidak berwenang mewakili BUMN apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dengan anggota Direksi yang bersangkutan;dan/atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMN.
Your Correction
