Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 45 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, maka yang berwenang mewakili BUMN adalah setiap anggota Direksi kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. (2) Anggaran dasar dapat menentukan pembatasan wewenang anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction