Correct Article 11
PP Nomor 45 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Apabila hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menyatakan rencana perubahan anggaran dasar Perum tersebut layak dilakukan, maka Menteri menyampaikan usul dimaksud kepada PRESIDEN untuk mendapatkan persetujuan.
Your Correction
