Correct Article 9
PP Nomor 45 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Anggaran dasar Persero memuat sekurang-kurangnya hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
(2) Anggaran . . .
(2) Anggaran dasar Perum memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
c. jangka waktu berdiri;
d. besarnya modal;
e. susunan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Pengawas serta komposisi Dewan Pengawas;
f. tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
g. tata cara penyelenggaraan rapat Direksi dan rapat Dewan Pengawas;
h. tata cara penggunaan laba; dan
i. ketentuan-ketentuan lain menurut PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
