Correct Article 22
PP Nomor 45 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Anggota Direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
