Correct Article 20
PP Nomor 45 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Antar anggota Direksi, antara anggota Direksi dan anggota Komisaris untuk Persero dan Dewan Pengawas untuk Perum dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
(3) Larangan hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
Your Correction
