Correct Article 18
PP Nomor 45 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
Your Correction
