Correct Article 15
PP Nomor 45 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan bahwa kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat dilakukan oleh Dewan Pengawas berdasarkan pendelegasian yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
