Correct Article 4
PP Nomor 45 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Pendirian BUMN meliputi:
a. pembentukan Perum atau Persero baru;
b. perubahan bentuk unit instansi pemerintah menjadi BUMN;
c. perubahan bentuk badan hukum BUMN; atau
d. pembentukan BUMN sebagai akibat dari peleburan Persero dan Perum.
(2) Pendirian Persero dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Your Correction
