Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 45 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BANTARSARI DI WILAYAH KABUPATEN DATI II CILACAP DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction