Correct Article 4
PP Nomor 45 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 20-1997 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiataan,
pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
(2) Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu adalah:
a. Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
b. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
c. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
d. Retribusi Izin Gangguan;
e. Retribusi Izin Trayek;
f. Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan.
(3) Selain jenis retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka upaya menanggulangi kemacetam lalu lintas dapat pula diberlakukan Retribusi Izin Penggunaan Prasarana Jalan, yang pemberlakuan dan kepastian objeknya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(4) Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang diberikan izin yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang ruang lingkup masing-masing jenis Retribusi Perizinan Tertentu secara rinci dan jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu untuk Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan."
Your Correction
