Correct Article 5A
PP Nomor 45 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 28-1996 TENTANG PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
Penempatan kekayaan Badan Penyelenggara yang lebih besar dari atau melebihi batas nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan PRESIDEN setelah mendengar pertimbangan Menteri dan Menteri lainnya yang terkait."
Your Correction
