Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 45 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pajak Penghasilan yang terutang Wajib Pajak Badan dalam negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan yang baru didirikan untuk usaha industri tertentu dapat ditanggung oleh Pemerintah untuk jangka waktu paling lama sepuluh tahun. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak perusahaan menyelesaikan pembangunan proyeknya, yang selambat-lambatnya lima tahun setelah diperoleh surat persetujuan penanaman modal atau ijin usaha dari instansi yang berwenang. (3) Apabila perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah dapat menyelesaikan pembangunan proyeknya dalam jangka waktu kurang dari lima tahun, maka penghematan waktu tersebut merupakan tambahan jangka waktu yang ditetapkan dalam ayat (1). (4) Bagi perusahaan industri tertentu yang didirikan di luar pulau Jawa dan Bali, diperoleh berdasarkan ayat (3), dapat diperpanjang untuk paling lama dua tahun lagi. (5) Pajak Penghasilan yang terutang atas pembayaran dividen ke luar negeri dari Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditanggung oleh Pemerintah selama jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal ini.
Your Correction