Article 1
(1) Atas penghasilan yang diterima oleh:
a. Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya;
b. Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;
c. Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun;
yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ditanggung pemerintah.
(2) Atas penghasilan yang diterima Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan Pensiunan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah selain penghasilan sebagaimana disebut pada ayat (1), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II/d kebawah dan anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA berpangkat Pembantu Letnan Satu kebawah.
Pasal 2…