Article 1
(1) Kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian atas harga atau nilai perolehan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan.
epkumham.go
(2) Untuk dapat melakukan penyesuaian atas harga atau nilai perolehan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyelenggarakan pembukuan sedemikian rupa seperti ditentukan dalam Pasal 13 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 28 UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga dari pembukuannya itu dapat diketahui dengan jelas besarnya harga atau nilai perolehan dari pemasukan, pembelian, pendirian, perbaikan dan perobahan, serta penilaian pada jumlah penyusutan atas harta berwujud tersebut.
(3) Keputusan ini tidak berlaku bagi badan usaha yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang asing.