Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
b. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat
(4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c. Kota Ternate adalah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku tanggal 30 Maret 1965, Nomor PU.22/7/17 tentang Status Kota Ternate diubah menjadi Kecamatan Kotapraja Ternate dan tanggal 30 Juli 1966 Nomor PU.22/7/17 tentang Penghapusan Distrik- distrik dan Kewedanankewedanan serta Pembentukan Kecamatan-kecamatan dalam Daerah Tingkat I Propinsi Maluku.