Article 1
(1) Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum INDONESIA yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH No.
44 tahun 1963 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1963 No. 76) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG No. 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No. 40).
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum INDONESIA menjadi PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum INDONESIA dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO tersebut.
(3) Semua hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum INDONESIA tersebut dalam ayat (2) pasal ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri keuangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.