Article 1
(1) Tiap-tiap instansi Pemerintah yang mempunyai tugas kepolisian dan tiap-tiap organisasi yang tugasnya bersangkutan dengan orang asing, dalam hal pengawasan orang asing bekerja menurut petunjuk Menteri Kehakiman dan memberi segala keterangan yang dianggap perlu olehnya.
(2) Tiap-tiap instansi atau organisasi tersebut dalam ayat 1 yang mengetahui atau diberitahu tentang tingkah laku seorang asing yang mencurigakan harus dengan segera memberitahukannya kepada Menteri Kehakiman.
(3) Instansi-instansi dan organisasi-organisasi tersebut dalam ayat 1 harus saling membantu dalam menunaikan tugasnya.