Correct Article 106
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Current Text
Menteri selaku pengelola fiskal dalam mengelola PNBP melaksanakan kewenangan lain di bidang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Pasal 1O7 Dalam rangka menjaga akuntabilitas keuangan negara, Menteri berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan/ atau audit terhadap kementerian/lembaga pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar.
BABIx...
K INDONESIA
Your Correction
