Correct Article 105
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Current Text
Pengembalian PNBP kepada selain Wajib Bayar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.
Your Correction
