Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyusun Rencana PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan prakiraan maju Rencana PNBP sesuai dengan ketentuan di bidang pen5rusunan APBN. (21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (3) Menteri melakukan penelaahan atas Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Menteri MENETAPKAN Rencana PNBP tahun anggaran yang direncanakan berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai salah satu dasar dalam pen5rusunan rancangan APBN. (5) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tidak menyusun dan tidak menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21, Menteri menyusun dan MENETAPKAN Rencana PNBP.
Your Correction