Correct Article 9
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan PNBP pada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
