Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi Pengelola PNBP memberikan sanksi administratif kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6' (2) sanksi. . . l2l Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. teguran tertulis; b. dendaadministratif; c. pemotongan imbal jasa; d. penghapusan imbal jasa; dan e. pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan secara berjenjang.
Your Correction